DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) adalah dokumen lingkungan hidup khusus yang bersifat "pemutihan" atau pemulihan legalitas.
Dokumen ini wajib disusun oleh perusahaan atau pelaku usaha yang kegiatannya sudah berjalan dan beroperasi, tetapi belum memiliki dokumen lingkungan hidup (seperti AMDAL atau UKL-UPL) atau izinnya sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi lapangan.