UKL-UPL adalah dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha atau kegiatan yang memiliki dampak lingkungan skala sedang, sehingga tidak wajib menyusun AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), namun tetap tidak bisa diabaikan begitu saja seperti usaha berskala SPPL.